Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sabtu, 19 Mei 2012

Spoof Text

Spoof text adalah salah satu jenis teks yang dianggap paling menyenangkan untuk dipelajari. Dengan adanya Spoof text, setidaknya siswa yang selalu cemberut saat belajar bahasa Inggris bisa terobati. Coba tanyakan pada kawan anda, adakah siswa yang “sangat membenci” pelajaran bahasa Inggris? Saya pastikan, “ADA”. Lah, seorang Nabi saja banyak yang benci, apalagi sebatas bahasa Inggris.

Namun, dengan hadirnya materi belajar spoof text ini, semoga saja berangsur-angsur kebencian ini bisa berganti menjadi rasa cinta.
Spoof text adalah salah satu jenis teks bahasa Inggris yang isinya mengenai cerita lucu. Siapa sih yang tidak tersenyum jika ada hal yang bersifat lucu? Orang stress aja kali ya? Jika narrative text cenderung menceritakan suatu kisah dengan berbagai permasalahan yang harus dipecahkan; dan jika recount text lebih condong menceritakan kegiatan seseorang dalam urutan waktu tertentu, spoof text masih berbeda dengan dengan kedua teks tersebut. Apa sih?
DEFINISI SPOOF TEXT

Disebutkan dalam Cambridge Advance Learner's Dictionary Online, ada dua makna spoof. Pertama, sebagai kata benda, spoof bermakna, "a funny and silly piece of writing, music, theatre, etc. that copies the style of an original work". Sedang kedua, spoof sebagai kata kerja, bermakna, "to try to make someone believe in something that is not true, as a joke."
Dari kedua arti spoof di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian spoof text adalah sebuah teks yang berisi tentang humor meski sebagian teksnya sudah dimodifikasi dari aslinya.

GENERIC STRUCTURE OF SPOOF TEXT

Generic Structure (Susunan umum) dalam spoof text adalah :
  1. Orientation, berisi pengenalan tokoh, latar, setting dll.
  2. Events, berisi peristiwa atau kejadian
  3. Twist, ending cerita (akhir cerita yang dianggap lucu, kadang tidak terduga)
spoof, spoof text, contoh spoof text, spoof text examples
Penjelasan mengenai orientation dan event sudah sering dibahas, khususnya pada pelajaran narrative text dan recount text. Dalam spoof text pun, orientation dan event tidak jauh berbeda dengan yang ada dalam narrative dan recount.
Sedang untuk twist, bagi seorang yang belum terbiasa menulis cerita lucu mungkin sangat sulit; untuk memahami twist saja sudah sulit, apalagi mengarang sendiri...

Ya, untuk memahami twist, kita membutuhkan selera humor tinggi hingga kita mampu mencerna apa dibalik kelucuan yang terkandung dalam twist ini. Sebab biasanya sangat sulit memperkirakan, "apa sih bagian lucunya?"

Jumat, 18 Mei 2012

Sistem Politik Indonesia

Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara
Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat
menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar
di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat
(RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk
pemerintahan republik.
Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep
Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan
antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur
hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada
di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen
keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan
hubungan lembaga-lembaga negara.